Transaksi Badal Umrah

Entri Data Pesanan

Pax

Badal umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.

Hadits dari Ibnu Abbas ra. ada seorang wanita dari suku khats'am yang bertanya kepada Baginda Nabi:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua renta, tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan, apakah boleh aku menghajikannya?"

Baginda Rasul menjawab, "Ya, hajikanlah dia."

(HR. Bukhari Muslim)

 

Syarat Badal Umrah

Orang yang dibadalkan:

  1. Sudah meninggal dunia, atau
  2. Masih hidup tetapi tidak mampu secara permanen (bukan sakit sementara).

Orang yang membadalkan:

  1. Sudah pernah melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
  2. Baligh, berakal, dan muslim
  3. Harus ada niat jelas ketika ihram bahwa umrah dilakukan untuk orang lain.
Syarat & Ketentuan

Dengan melakukan pemesanan layanan badal umrah di PT. Annahda Berkah Bersama, pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Badal umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan oleh seseorang untuk dan atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri, seperti karena telah meninggal dunia atau memiliki keterbatasan fisik yang tidak memungkinkan. Layanan ini diperuntukkan bagi pihak yang memenuhi ketentuan sesuai syariat Islam.

Pelanggan wajib mengisi data dengan benar, lengkap, dan jujur untuk keperluan administrasi serta pelaksanaan layanan. Seluruh informasi terkait layanan akan disampaikan secara transparan sebagai bagian dari komitmen pelayanan yang profesional dan terpercaya.

Pemesanan akan diproses setelah pembayaran diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan layanan badal umrah secara amanah dan profesional, serta memberikan dokumentasi atau laporan pelaksanaan sesuai kebijakan yang berlaku.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id