Transaksi Badal Umrah

Entri Data Pesanan

Pax

Badal umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.

Hadits dari Ibnu Abbas ra. ada seorang wanita dari suku khats'am yang bertanya kepada Baginda Nabi:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua renta, tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan, apakah boleh aku menghajikannya?"

Baginda Rasul menjawab, "Ya, hajikanlah dia."

(HR. Bukhari Muslim)

 

Syarat Badal Umrah

Orang yang dibadalkan:

  1. Sudah meninggal dunia, atau
  2. Masih hidup tetapi tidak mampu secara permanen (bukan sakit sementara).

Orang yang membadalkan:

  1. Sudah pernah melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
  2. Baligh, berakal, dan muslim
  3. Harus ada niat jelas ketika ihram bahwa umrah dilakukan untuk orang lain.
Syarat & Ketentuan
Mohon maaf halaman 'Syarat Ketentuan Transaksi Badal Umrah' sedang dalam pengembangan
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id